Berita

Warga Tolak THM di Lenteng Agung, MUI dan PBNU Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Advertisement

Jakarta – Penolakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di sebuah hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memicu perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kedua ormas Islam terkemuka ini mendesak pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan keprihatinan atas potensi konflik yang timbul akibat keberadaan THM tersebut. Ia meminta pemerintah untuk bertindak agar masalah ini tidak meluas dan mengganggu ketentraman masyarakat.

“Kita meminta pihak pemerintah agar turun tangan supaya masalahnya tidak melebar dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat apalagi sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Anwar Abbas menambahkan, MUI tidak menolak keberadaan tempat hiburan malam secara mutlak. Namun, ia menekankan pentingnya tempat hiburan tersebut tidak menyelenggarakan acara yang bertentangan dengan ajaran agama dan budaya, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. Jika ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka hal tersebut tentu menjadi tidak baik.

“Oleh karena itu kita meminta kepada dunia usaha supaya memperhatikan rambu-rambu yang ada sebab bila rambu-rambu tersebut telah dilanggar dan terlanggar maka tentu tidak mustahil hal demikian akan mengundang reaksi masyarakat,” kata Anwar.

PBNU Usulkan Selektivitas Izin THM

Senada dengan MUI, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengusulkan agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kepada tempat hiburan malam. Terlebih lagi, jika THM tersebut berdekatan dengan tempat ibadah atau berada di lingkungan masyarakat yang religius.

“Hendaknya pemerintah bertindak selektif terhadap pemberian izin tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kegaduhan di masyarakat,” jelas Gus Fahrur.

Ia juga menyoroti momentum menjelang bulan Ramadan, yang merupakan bulan suci bagi umat Islam. Gus Fahrur meminta semua pihak untuk peka terhadap situasi sosial dan budaya di masyarakat.

Advertisement

“Sebaiknya tempat usaha hiburan malam tidak boleh berada di lingkungan tempat ibadah dan masyarakat yang religius karena akan mengganggu kenyamanan warga sekitarnya,” tambahnya.

Warga Gelar Aksi Penolakan

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Sawah, Lenteng Agung, menggelar aksi penolakan terhadap THM di hotel tersebut pada Jumat (30/1/2026). Polisi telah mengarahkan manajemen hotel dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik.

Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan alasan warga turun ke jalan. Ia mengungkapkan kekhawatiran warga bahwa kampung mereka dijadikan sebagai tempat maksiat.

“Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.

Fauzi menambahkan, menjelang bulan suci Ramadan, aktivitas keagamaan seperti majelis taklim seharusnya berjalan khidmat. Namun, keberadaan tempat maksiat tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.

Warga Kampung Sawah mengancam akan menggelar aksi demo yang lebih besar jika THM tersebut tidak segera ditutup.

Advertisement