Mataram, Nusa Tenggara Barat – Kasus pembunuhan terhadap warga negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorl (73), mengungkap fakta mengerikan. Jenazah korban ditemukan setelah hampir satu bulan disembunyikan oleh dua pegawai hotel berinisial SU (34) dan Heri alias GE (30) di belakang kamar nomor 136, Hotel Bumi Aditya, Lombok.
Kronologi Penyimpanan Jenazah
Heri, salah satu terdakwa, menjelaskan bahwa jenazah Maria Matilda pertama kali disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari. “Kondisinya masih ‘ngorok’ (sekarat) waktu dipindahkan ke ruang genset. Jaraknya sekitar 10 meter dari kamarnya, keluarkan jenazah lewat jendela samping kamar. Bawanya berdua,” ujar Heri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026), dilansir Antara.
Setelah dari ruang genset, jenazah korban dipindahkan ke belakang kamar nomor 136. “Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. (Jenazah) posisinya dipakaikan selimut,” tambah Heri.
Motif Pencurian Berujung Maut
Niat awal kedua terdakwa adalah mencuri uang milik Maria Matilda untuk membayar utang. Namun, aksi tersebut berujung pada kematian korban. Heri mengaku menarik tubuh Maria Matilda dari atas kasur hingga jatuh ke lantai setelah korban terbangun dari tidurnya. Sebelumnya, Suhaeli membekap wajah korban dengan handuk dan memiting lehernya.
“Saya gelisah tiap malam, kebangun, ndak tenang. Kebayang terus, saya menyesal,” tutur Heri, yang juga diamini oleh Suhaeli.
Rangkaian Pemindahan Jenazah
Dalam persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa memindahkan jenazah Maria Matilda sebanyak enam kali. Setelah dari belakang kamar 136, jenazah sempat dibawa ke kamar kosong di lantai dua hotel. “Di kamar kosong itu cuma sehari, karena dengar kabar ada polisi datang mau cek TKP,” ucap Heri.
Karena adanya pengecekan TKP atas laporan hilangnya Maria Matilda, jenazah kembali dipindahkan ke bukit belakang hotel. “Di situ (bukit) dua kali kami pindahkan lokasinya,” kata Heri.
Lokasi terakhir sebelum dikubur adalah di pesisir pantai. Jenazah dibawa menggunakan kendaraan roda dua pinjaman. “Dari bukit bawanya, waktu itu saya (Heri) jadi depan, boncengan sama Suhaeli. Jenazah kami masukkan dalam sarung, simpan di depan (dasbor),” ujarnya.
Sidang Lanjutan
Maria Matilda tewas akibat luka benturan yang menyebabkan pendarahan pada bagian kepala. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/2) dengan agenda tuntutan dari jaksa.






