Berita

WNI di Kamboja dan Filipina Diduga Terlibat Penipuan Digital, OJK Tegaskan Mereka Scammer

Advertisement

Jakarta – Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja dan Filipina dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam. Perdebatan muncul mengenai apakah WNI tersebut berstatus sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau justru pelaku scammer.

Pandangan OJK dan DPR RI

Dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika para WNI tersebut sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Mahendra dengan tegas menyebut mereka sebagai scammer yang telah melanggar hukum pidana.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” ujar Mahendra dalam rapat tersebut.

Senada dengan pandangan Mahendra, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, juga berpendapat serupa. Namun, Mardani menambahkan bahwa minimnya lapangan kerja di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mendorong para WNI tersebut menjadi scammer.

Advertisement

Pentingnya Membedakan Status Pelaku dan Korban

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan status antara pelaku dan korban. Ia mengingatkan bahwa kedua kategori tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan perlu ditangani secara cermat.

Perbedaan status ini krusial untuk menentukan langkah hukum yang tepat dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus penipuan digital yang melibatkan WNI di luar negeri.

Advertisement