Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, telah divonis hukuman pidana penjara selama 6 hingga 9 tahun. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (31/12/2025), menjatuhkan hukuman yang berbeda berdasarkan pangkat para terdakwa. Para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira divonis 9 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menyatakan bahwa unsur militer, unsur dinas, serta unsur kesengajaan dalam pemukulan yang menyebabkan kematian Prada Lucky telah terpenuhi.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi. Apabila biaya tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
“Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer,” tegas Majelis Hakim, menggarisbawahi konsekuensi berat dari perbuatan mereka.
Daftar 17 Terdakwa
Berikut adalah daftar 17 terdakwa yang terlibat dalam kasus tewasnya Prada Lucky:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga






