Berita

174 Napi Langsung Bebas dalam Remisi Khusus Natal 2025

Advertisement

Sebanyak 16.078 narapidana beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus Natal pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Selain itu, 151 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal.

Apresiasi dan Motivasi Pembinaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Agus menambahkan bahwa pemberian remisi Natal mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif dan membantu mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Pesan Natal untuk Warga Binaan

Mengacu pada tema Natal 2025, ‘Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga’, Agus berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri. “Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Agus.

Ia melanjutkan, “Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua.”

Advertisement

Syarat dan Manfaat Remisi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi khusus dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Mashudi.

Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp 9.478.462.500.

Advertisement