Berita

73 KK Penghuni TPU Kebon Nanas Jakarta Timur Bersiap Pindah ke Rusun Mulai 12 Januari

Advertisement

Sebanyak 73 kepala keluarga (KK) yang mendiami Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan oleh pemerintah. Proses relokasi ini dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Januari 2026.

Kesepakatan Relokasi dan Pembongkaran Bangunan

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengonfirmasi kesediaan 73 KK tersebut. “Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rusun yang disediakan pemerintah,” ujar Kusmanto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026), seperti dilansir Antara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU. Dari total 103 KK yang menempati lahan TPU Kebon Nanas, mayoritas telah sepakat untuk pindah.

Para warga yang bersedia direlokasi juga telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk membongkar sendiri bangunan tempat tinggal mereka. Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk pindah secara mandiri ke lokasi yang mereka tentukan sendiri.

Jadwal Pelepasan dan Penyerahan Kunci Simbolis

Proses pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada warga yang akan menempati rusun direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026. “Direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi yang akan menempati rumah susun yang disediakan,” jelas Kusmanto.

Pilihan Rusun dan Dukungan Fasilitas

Sebelumnya, warga yang bersedia direlokasi telah melakukan survei mandiri ke sejumlah rusun yang diminati. Beberapa lokasi yang menjadi pilihan antara lain Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.

Advertisement

Pemerintah Kota Jakarta Timur tidak hanya memfasilitasi tempat tinggal, tetapi juga berupaya menyinkronkan pemindahan administrasi kependudukan. Selain itu, keberlanjutan pendidikan anak-anak warga terjamin dengan penyediaan kuota di sekolah-sekolah terdekat dari rusun tujuan. Pendampingan sosial juga akan diberikan kepada mereka.

Bantuan Transisi dan Legalitas Pernikahan Siri

Sebagai bentuk dukungan pada masa transisi, berbagai pihak dilibatkan dalam kolaborasi bantuan, termasuk Baznas (Bazis), PMI, serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). “Bantuan yang disalurkan untuk 73 KK tersebut meliputi uang tunai, paket sembako, natura, hingga perlengkapan tidur,” ungkap Kusmanto.

Lebih lanjut, enam pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan difasilitasi untuk mengikuti sidang isbat guna memperoleh legalitas hukum pernikahan mereka.

Harapan Pengembalian Fungsi Lahan TPU

Pemerintah berharap proses pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dapat berjalan dengan tertib, humanis, dan tetap mengedepankan kesejahteraan warga yang terdampak.

Advertisement