Seorang pria berinisial A (29) ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (2/1/2026) malam, setelah tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, H (34). Peristiwa tragis ini dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp 1 juta.
Penangkapan Cepat Pelaku
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, menyatakan bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dan berhasil diamankan dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian. “Pelaku tunggal dan korban sudah meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan di Polsek Mamajang dalam kurun waktu 1 jam, langsung kami ungkap,” ujar Kompol Mustari, dilansir detikSulsel, Sabtu (3/1/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penikaman terjadi di tempat kerja korban, yang berlokasi di kawasan lahan kosong, Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar. Tim Dokpol Polda Sulsel dan Polsek Mamajang segera bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Motif Pembunuhan
Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, ia nekat menikam kakaknya karena masalah utang sebesar Rp 1 juta. “Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp 1 juta,” ungkap Kompol Mustari.
Korban Alami Luka Tusukan
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami empat luka tusukan di tubuhnya yang menyebabkan meninggal dunia. Polisi berhasil menyita senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.






