Berita

Ahli Forensik Digital Temukan Enam Chat Terhapus dari Ponsel Terdakwa Kasus Minyak Goreng

Advertisement

Jakarta – Ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, mengungkapkan adanya temuan enam pesan instan (chat) yang sengaja dihapus dari ponsel milik para terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Temuan ini didapat setelah Deni melakukan akuisisi dan ekstraksi data dari ponsel tersebut.

Temuan Chat Terhapus

Deni menyampaikan hal ini saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. Para terdakwa yang menjalani sidang dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, dan M Adhiya Muzzaki.

Awalnya, Deni memaparkan hasil akuisisi data dari ponsel milik terdakwa Marcella Santoso. Ia menemukan dua pesan WhatsApp yang berstatus ‘deleted’ atau terhapus. “Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik itu dari resume konten digital forensik, itu dari WhatsApp itu ada dua yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami,” ujar Deni Sulisdiantoro.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai temuan pada ponsel terdakwa lainnya, Deni menyatakan ada empat chat yang terhapus dari ponsel milik Tian Bahtiar. “Untuk HP yang lainnya Pak?” tanya jaksa. “Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi WhatsApp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools cellebrite,” jelas Deni.

Ketika ditanya apakah penghapusan chat tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri, Deni mengonfirmasi, “Iya.”

Proses Pelaporan Forensik

Deni menjelaskan bahwa temuan-temuan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) digital forensik. Laporan ini dibuat atas sepengetahuan kepala laboratorium digital forensik sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik.

“Kalau dalam ini, tahapannya itu kan terakhir ada pelaporan ya. Pelaporan yang Saudara buat apakah dituangkan dalam laporan secara tertulis atau dalam bentuk soft copy?” tanya jaksa.

Advertisement

“Izin Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik,” jawab Deni.

Dakwaan Kasus Minyak Goreng

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap ini diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara pidana lainnya.

Jaksa menyebutkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara itu meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

Menurut jaksa, Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud menciptakan opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement