Berita

Ahok Bersaksi Kasus Korupsi Migas, Tunjukkan Bukti Lewat Ponsel di Sidang Tipikor

Advertisement

Jakarta – Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini dijadwalkan bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ahok menyatakan akan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya.

“Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya,” ujar Ahok kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Saat tiba di lokasi pada pukul 09.00 WIB, Ahok terlihat mengangkat ponselnya ketika ditanya mengenai dokumen khusus yang dibawanya. Ia mengklaim semua bukti penting tersimpan di dalam perangkat tersebut.

“Ada di sini (menunjukkan HP),” kata Ahok. Ia menambahkan, “Di Google Drive.”

Ahok mengaku membawa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya sebagai ‘contekan’ saat memberikan keterangan di persidangan.

Sebenarnya, Ahok dijadwalkan bersaksi pada Kamis (22/1) lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.

Advertisement

Sidang Kasus Korupsi Migas Rp 285 Triliun

Dalam sidang kali ini, Ahok akan memberikan kesaksian untuk terdakwa anak buron Riza Chalid, yaitu Kerry Adrianto Riza, serta terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan.

Dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid, menyebutkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Keberadaan M Riza Chalid sendiri masih belum diketahui.

Menurut surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga meliputi dua aspek utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi.

Rincian Kerugian Negara

Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar USD 2,7 miliar, setara dengan Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
  • Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
  • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Kemahalan dalam harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
  • Keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar USD 2,6 miliar, setara dengan Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
  • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Dengan menggabungkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement