Berita

Ahok Pastikan Hadir Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak, Sidang Digelar Hari Ini

Advertisement

Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (27/1/2026).

“Ya hadir,” ujar Ahok saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026) malam. Ia menambahkan akan tiba di pengadilan pada pukul 08.00 WIB, sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.

Ahok sebelumnya dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (22/1/2026), namun berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.

Sidang Lanjutan untuk Terdakwa Anak Riza Chalid

Dalam persidangan hari ini, Ahok akan memberikan keterangan untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari tersangka kasus ini, M. Riza Chalid, yang keberadaannya masih buron. Selain itu, Ahok juga akan bersaksi untuk terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan.

Advertisement

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum memaparkan rincian kerugian negara dalam kasus ini sebagai berikut:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171,9 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.

Dengan demikian, total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement