Berita

DPR Kompak Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Bentuk Kementerian

Advertisement

Jakarta – Komisi III DPR RI memutuskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden dan tidak akan dibentuk menjadi sebuah kementerian. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Polri yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Delapan Poin Rekomendasi DPR

Dalam rapat tersebut, disepakati delapan poin rekomendasi yang bersifat mengikat. Salah satu poin utama menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat tersebut menyatakan penolakannya terhadap usulan Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara yang melayani masyarakat. “Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo.

Listyo menambahkan, berada langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri bergerak cepat saat dibutuhkan tanpa melalui kementerian, yang berpotensi menimbulkan “matahari kembar”. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian…. Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” sambungnya.

Advertisement

Dukungan Delapan Fraksi di Komisi III DPR

Seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Berikut pernyataan dari masing-masing fraksi:

  • PDIP: Reformasi Kultur yang Utama
    Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan pentingnya reformasi kultur di tubuh Polri. Ia menegaskan bahwa perubahan sistem pemilihan Kapolri atau posisi Polri dalam struktur pemerintahan bukanlah fokus utama. “Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah, bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena kalau melalui DPR RI itu kan merupakan perwakilan rakyat kita di sini, dan ada checks and balances,” ucapnya. PDIP mendukung Polri tetap di bawah Presiden dan pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR.
  • Golkar: Amanat Reformasi
    Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyebut posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi. Ia berharap Polri dapat berbenah dan meraih simpati masyarakat. “Polri nggak perlu cemas walau ada berita-berita nanti Polri di bawah kementerian, di bawah lembaga ini, jangan confused tentang itu,” katanya. Ia menambahkan, “Polri tetap harus di bawah Bapak Presiden langsung, ini amanat undang-undang, amanat reformasi yang kita tinggal laksanakan agar tugas-tugas ke depan lebih bisa lagi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.”
  • PKB: Menjaga Produk Gus Dur
    Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI, Abdullah, mengaitkan posisi Polri di bawah Presiden dengan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ia menyatakan PKB akan selalu terdepan melindungi ketentuan yang menjadi produk Gus Dur tersebut. “Gus Dur berani terbuka melawan elite militer waktu itu, pada akhirnya muncul TAP MPR ini yang memposisikan Polri di bawah Presiden dan dipisahkan dengan ABRI,” kata Abdullah.
  • Demokrat: Posisi Tepat
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa posisi Polri saat ini di bawah Presiden sudah tepat dan harus diteruskan. “Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat,” ujarnya.
  • PAN: Tolak Polri di Bawah Kementerian
    Kapoksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menolak keras Polri berada di bawah kementerian. Ia berpendapat mengubah posisi Polri berarti mengulang kesalahan masa lalu, di mana Polri dijadikan alat represif. “Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan,” tegasnya. PAN berharap Polri tetap menjadi lembaga independen setara kementerian.
  • NasDem: Perbaiki Kultur
    Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan dukungan NasDem terhadap posisi Polri di bawah Presiden. Ia juga mendorong Polri memperbaiki kultur institusi, mulai dari pendidikan bintara hingga Akpol, agar memiliki empati dan memahami hukum untuk kepentingan manusia. “Kami dari Fraksi NasDem setuju Kapolri tetap di bawah langsung Presiden,” tambahnya.
  • PKS: Situasi Ideal
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai posisi Polri di bawah Presiden adalah situasi yang ideal dan sejalan dengan Ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Ia berharap situasi ini dapat terus dipertahankan demi manfaat Polri bagi masyarakat. “Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Dan ini tentu sejalan dengan ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Dan sekali lagi kami berharap bahwa situasi yang ideal ini tetap bisa dipertahankan sehingga kemudian kepolisian bisa terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat se-Indonesia,” katanya.
  • Gerindra: Patuh pada Tap MPR
    Kapoksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan dukungan Gerindra agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Ia menekankan pentingnya mematuhi Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000, yang menjadikan Kompolnas sebagai pembantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. “Jadi kalau kita taat asas, kita patuh pada Tap MPR, maka user Kompolnas ini langsung Presiden, baru kemudian Presiden membuat arah kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Polri,” ucapnya.

Keputusan ini mengukuhkan posisi Polri sebagai institusi yang melayani masyarakat di bawah arahan langsung Presiden, sesuai dengan amanat reformasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement