Berita

Ammar Zoni Akui Surat Pernyataan Kasus Narkoba di Rutan Salemba Didikte Petugas

Advertisement

Terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku didikte saat menulis surat pernyataan terkait kasusnya. Ammar Zoni menyatakan isi surat tersebut disampaikan oleh petugas Rutan Salemba.

Sidang Lanjutan dan Saksi Verbalisan

Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penjualan narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan dalam persidangan tersebut.

Proses Pembacaan Surat Pernyataan

Awalnya, jaksa menanyakan kepada saksi Mario mengenai surat pernyataan yang berasal dari pihak Rutan Salemba. Mario menjelaskan bahwa surat tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni. Jaksa kemudian meminta Mario untuk membacakan isi surat pernyataan tersebut.

“Siap. ‘Pada hari Jumat malam, sekitar jam 21.00 WIB, petugas dari Cempaka datang untuk menggeledah kamar saya. Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan sinte, lalu saya dibawa ke depan, untuk diinterogasi dan saya…’,” ujar Mario membacakan sebagian isi surat.

Majelis hakim kemudian meminta Ammar Zoni untuk melanjutkan pembacaan surat pernyataan tersebut. Ammar sempat membaca beberapa kalimat awal sebelum akhirnya berhenti.

Pengakuan Ammar Zoni Soal Dikte

Setelah berhenti membaca, Ammar Zoni mengaku bahwa isi surat pernyataan itu didikte oleh petugas Rutan. Ia mengakui tulisan di surat itu adalah buatannya, namun isinya tidak sepenuhnya berasal dari dirinya.

“Ini bukan saya,” ujar Ammar Zoni.

Advertisement

Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai siapa yang mendiktekan isi surat tersebut. “Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok,” jawab Ammar Zoni.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Jual-beli narkoba di dalam Rutan Salemba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement