Berita

Kasus Penjarahan Kucing Uya Kuya: Dimas Dwiki Rhamadani Divonis 6 Bulan Penjara

Advertisement

Jakarta – Dimas Dwiki Rhamadani, terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya, divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Amar Putusan

“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan pada Rabu (21/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.

Barang Bukti

Dalam putusannya, hakim menetapkan sejumlah barang bukti. Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama. Satu buah helm Bogo warna hitam dan satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Sementara itu, satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani.

“Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani,” jelas hakim.

Advertisement

Pertimbangan Hakim

Hakim menilai perbuatan Dimas telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta kerugian bagi Uya Kuya dan Abdurrohman. Selain itu, terdakwa juga menikmati hasil dari penjualan kucing tersebut.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” papar hakim.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya. Faktor penting lainnya adalah pemberian maaf dari Uya Kuya dan Abdurrohman.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” ungkap hakim.

Advertisement