Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Uang miliaran rupiah tersebut ditemukan disimpan dalam sejumlah karung saat penangkapan berlangsung.
Penampakan Uang dalam Karung
Berdasarkan foto yang diperoleh, terlihat tiga karung berisikan uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa. Karung-karung tersebut memiliki warna yang berbeda, yaitu hijau, kuning, dan putih. Pada bagian atas karung terlihat terbuka, memperlihatkan tumpukan uang yang berantakan dan tidak tersusun rapi di dalamnya.
Selain karung, beberapa kantong kresek dengan berbagai warna seperti hitam, bening, dan hijau juga turut digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil pemerasan tersebut.
Modus Operandi Pengumpulan Uang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus penyimpanan uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh para pengepul sebelum diserahkan kepada Sudewo, dan disimpan di dalam karung.
“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menambahkan, uang tersebut dikumpulkan oleh ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim inilah yang diajak kerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa.
Uang yang ditemukan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.
Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorubin, Kecamatan Jaken
Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.






