Jakarta – Sidang kasus narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/1/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, yang mengungkap pengakuan Ammar sebagai ‘gudang’ sabu.
Pengakuan Ammar dalam BAP
BAP tersebut dibacakan oleh jaksa saat memeriksa saksi verbalisan, Mario. Dalam keterangannya, Ammar disebut mengakui perannya sebagai ‘gudang’ sabu yang dimiliki oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre.
“Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14,'” ujar jaksa membacakan BAP.
Jaksa melanjutkan, “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi’.”
Kebenaran Isi BAP Dipertanyakan
Jaksa kemudian menanyakan kebenaran isi BAP tersebut kepada saksi Mario. Mario menegaskan bahwa keterangan yang tertulis dalam BAP itu merupakan pengakuan langsung dari Ammar Zoni, bukan karangan penyidik.
“Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?” tanya jaksa. “Itu yang keluar dari mulut Rerdakwa, Ibu,” jawab Mario.
Ammar Zoni Membantah
Menanggapi pembacaan BAP tersebut, Ammar Zoni langsung memberikan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah mengakui dirinya sebagai ‘gudang’ sabu.
“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya,” bantah Ammar.
Hakim Tegaskan Keterangan Saksi
Hakim kemudian menanyakan sikap saksi Mario terkait bantahan Ammar. Mario tetap berpegang teguh pada keterangan yang tertulis dalam BAP.
“Jadi Saudara Terdakwa VI tidak pernah mengatakan kalau dia sebagai gudang. Saudara, bagaimana keterangan Saudara yang tadi? Saudara perbaiki, berubah, atau tetap dengan keterangan Saudara yang tadi?” tanya hakim. “Tetap pada BAP, Yang Mulia,” jawab Mario.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.






