Berita

Ammar Zoni Hadir dengan Tasbih dan Kemeja Krem di Sidang Kasus Narkoba

Advertisement

Jakarta – Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, menunjukkan penampilan berbeda pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Berbeda dengan lima terdakwa lainnya yang mengenakan kemeja putih, Ammar Zoni tampil mengenakan kemeja berwarna krem.

Perubahan Penampilan Ammar Zoni

Penampilan Ammar Zoni pada sidang kali ini juga kontras dengan sidang sebelumnya, di mana ia mengenakan kemeja putih. Selain kemeja krem, Ammar Zoni juga terlihat membawa tasbih yang ia kenakan sebagai gelang di tangan kirinya. Saat ditanya oleh awak media mengenai tasbih tersebut, Ammar Zoni hanya menjawab singkat, “Iya,” sebelum sidang dimulai.

Dakwaan Kasus Narkoba

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Advertisement

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jaksa menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”

Jual beli narkoba tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Advertisement