Berita

Demo Buruh di Depan DPR: Tuntut Revisi UMP, Tolak Pilkada Lewat DPRD

Advertisement

Jakarta – Massa buruh mulai memadati area depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025) siang. Meskipun demikian, arus lalu lintas di kawasan tersebut dilaporkan masih terpantau lancar.

Pantauan detikcom di lokasi pada pukul 11.10 WIB, para buruh yang mengenakan atribut organisasi masing-masing, termasuk bendera KSPI dan Partai Buruh, telah menyiapkan dua unit mobil komando. Suasana diwarnai dengan pemutaran lagu-lagu bertema perjuangan buruh, seperti ‘Buruh Tani’. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga turut hadir di tengah massa.

Situasi Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR saat ini terpantau kondusif dan belum mengalami kemacetan berarti. Pihak kepolisian tampak berjaga di lokasi untuk memantau dan mengatur lalu lintas.

Empat Tuntutan Utama Buruh

Massa aksi membawa empat tuntutan utama yang disuarakan dalam unjuk rasa hari ini. Tuntutan pertama adalah mendesak pemerintah untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.

“Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL,” ujar Said Iqbal, merujuk pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selanjutnya, massa aksi juga menuntut revisi terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. Mereka meminta agar penetapan UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Advertisement

“Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah,” tegasnya.

Tuntutan ketiga adalah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

“Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tambah Said Iqbal.

Terakhir, massa aksi menyuarakan penolakan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.

“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” pungkasnya.

Advertisement