Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (ONS), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ono Surono dipanggil pada hari ini, Kamis, 15 Januari 2026. “ONS Ketua DPD PDI-P Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026). Ono Surono dilaporkan telah hadir di gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Daftar Saksi Lain yang Dipanggil KPK:
- Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi
- Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi
- Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi
- Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi
- Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi
- Hasri, PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi
- Tulus, PPK Jembatan Kabupaten Bekasi
Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar dari pihak swasta, Sarjan, sebagai bentuk ‘ijon’ atau jaminan untuk memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang suap tersebut berfungsi sebagai uang muka untuk menjamin proyek tersebut.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






