Selebriti

Ammar Zoni Resah Kabar Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Ajukan Keberatan

Advertisement

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengunjungi kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/2/2026). Kunjungan tersebut membahas persiapan sidang Ammar yang dijadwalkan pada 9 Februari mendatang, serta menampung keresahan Ammar terkait isu pemindahan kembali ke Lapas Nusakambangan.

Persiapan Sidang dan Saksi Ahli

Jon Mathias menyatakan bahwa fokus utama kunjungannya adalah mempersiapkan agenda sidang Ammar. “Yang dibahas itu kan persiapan sidang tanggal 9, kehadiran saksi ahli. Saksi ahli ada empat: ahli narkotika, kemudian ahli manajemen penyidikan, kemudian ahli manajemen Lapas, kemudian ahli tentang psikiater. Itu yang dibicarakan dengan Ammar,” ujar Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Keresahan Ammar Zoni Terkait Pemindahan

Selain agenda persidangan, Jon Mathias juga mengungkapkan keresahan Ammar Zoni. Aktor tersebut merasa resah dengan adanya isu yang menyebutkan dirinya akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. “Yang kedua, tentu kita menampung keluhan dia tentang ya ada isu-isu kan bahwa akan dipindahkan,” tuturnya.

Pengacara Ajukan Keberatan ke Ditjenpas

Menanggapi isu pemindahan tersebut, pihak kuasa hukum Ammar Zoni akan segera mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Jon Mathias beralasan langkah ini diambil untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Nah, kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” jelasnya.

Advertisement

Jon menegaskan bahwa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seharusnya tidak ada wacana atau isu pemindahan yang berkembang di publik. Ia mengakui isu pemindahan ke Nusakambangan cukup kuat dan berdampak secara psikologis pada Ammar Zoni.

“Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” ungkap Jon.

Permohonan Keberatan Sebelum Putusan Inkrah

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum berencana meminta klarifikasi resmi kepada pihak terkait secara tertulis. Jon menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat keberatan atas rencana pemindahan Ammar Zoni sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkasnya.

Advertisement