Seorang pria bernama M Alfian (25), pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap ayahnya, Aswar (49). Peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Februari 2025 di kediaman mereka.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dipublikasikan melalui laman SIPP, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana. Insiden bermula ketika korban, Aswar, hendak menasihati Alfian yang sedang mengalami kesulitan ekonomi karena dagangannya tidak laku. Nasihat tersebut memicu emosi Alfian yang sudah memuncak, terlebih karena hubungan keduanya kerap diwarnai cekcok, terutama setelah ayahnya menikah lagi.
Dalam keadaan emosi yang tak terkendali, Alfian mengunci seluruh pintu rumah. Saat itu, hanya ada ia dan ayahnya di dalam rumah. Situasi ini dimanfaatkan Alfian untuk melakukan aksi pembakaran yang mengakibatkan ayahnya meninggal dunia.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Alfian dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjatuhkan sanksi berat bagi terdakwa atas perbuatannya.






