Pemerintah tidak dapat mengomentari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan proses pengajuan calon hakim konstitusi merupakan kewenangan penuh lembaga legislatif.
Kewenangan DPR dalam Pengajuan Calon Hakim MK
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa komposisi hakim MK terdiri dari tiga orang yang diajukan oleh Presiden, tiga oleh Mahkamah Agung, dan tiga oleh DPR.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari. Oleh karena ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung, tiga berasal dari DPR,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Yusril menambahkan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang akan segera pensiun, merupakan hakim yang berasal dari usulan DPR. Oleh karena itu, penentuan penggantinya dikembalikan kepada DPR.
“Yang sekarang ini, Hakim (MK) Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari,” jelasnya.
Pelantikan Hakim Konstitusi Menjadi Kewenangan MK
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa proses pelantikan hakim konstitusi sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan tersebut.
“Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya,” tegasnya.
Proses Penetapan Adies Kadir di DPR
Sebelumnya, penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK telah melalui rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Komisi III sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam rapat paripurna, disetujui pergantian menjadi Adies Kadir.
Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir mengenai laporan Komisi III tersebut. Para anggota DPR yang hadir secara kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna.






