Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kembali menyuarakan komitmennya untuk memperjuangkan legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat. Langkah ini diambil demi menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan Strategis dengan Dirjen Minerba
Penegasan komitmen tersebut disampaikan Andre Rosiade saat melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ini membahas secara mendalam mengenai percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.
“Kita berkomitmen supaya masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal. Yang ilegal harus kita legalkan, supaya lingkungannya terjaga dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” ujar Andre Rosiade, Senin (26/1/2026).
Sinergi Kebijakan Pemerintah
Upaya legalisasi tambang rakyat ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar mendorong penataan sektor pertambangan rakyat. Kebijakan ini mencakup penetapan WPR dan pemberian IPR sebagai landasan hukum bagi para penambang.
“Pemerintah pusat bersama Komisi VI DPR berkomitmen agar tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal bisa dilegalkan. Tujuannya jelas, lingkungan tidak rusak, masyarakat lebih sejahtera, dan daerah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Andre.
Proses Menuju Izin Pertambangan Rakyat
Dirjen Minerba Tri Winarno memaparkan bahwa proses menuju IPR diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat, yang di dalamnya akan mencakup WPR.
“Setelah WP ditetapkan Menteri, di dalamnya ada WPR. Lalu disusun dokumen pengelolaan WPR, termasuk dokumen lingkungan agar aktivitas tambang tidak merusak alam,” terang Tri Winarno.
Ia menambahkan bahwa untuk Sumatera Barat, dokumen pengelolaan WPR telah rampung disusun melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Minerba dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, mencakup sekitar 300 dokumen.
“Dokumennya sudah ada. Selanjutnya disusun dokumen pengelolaan lingkungan atau WKL WPR agar tambang rakyat benar-benar ramah lingkungan,” imbuhnya.
Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian
Setelah seluruh dokumen administrasi dan lingkungan lengkap, pemerintah daerah akan menetapkan besaran iuran pertambangan rakyat. Besaran ini menjadi dasar penerbitan IPR oleh Gubernur, sesuai kewenangan yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2023.
“Namun, izin baru bisa aktif setelah seluruh persyaratan dan persetujuan dari Kementerian serta Komisi VI DPR terpenuhi,” tegas Tri Winarno.
Pengawalan Proses Legislasi
Andre Rosiade menegaskan keseriusannya untuk mengawal proses legalisasi ini agar berjalan cepat. Komisi VI DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Minerba dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2 Februari mendatang.
“Kami ingin gerak cepat. Mudah-mudahan sebelum Lebaran izin WPR dan IPR ini sudah bisa terbit, sehingga masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI ini.
Ia berharap legalisasi tambang rakyat ini akan memberikan manfaat ganda. “Insya Allah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rezekinya bertambah, lingkungan tetap terjaga, dan pemerintah daerah memperoleh PAD,” pungkasnya.






