Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman karena dinilai kerap tidak menghadiri sidang. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya seorang hakim untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
Hakim Harus Bertindak Layaknya Negarawan
Rudianto Lallo menyatakan bahwa kewenangan penindakan terhadap Anwar Usman berada di tangan MKMK. Ia berpendapat bahwa para hakim, sebagai negarawan, seharusnya memberikan contoh dan teladan dalam bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya kan itu kewenangan MKMK ya, Mahkamah Kehormatan sana ya. Saya kira berarti kan dikembalikan, beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh kan, memberi teladan, memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan bahwa hakim harus menjaga sikap dan perilaku demi terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan. Rudianto berharap kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi dapat menjauhi praktik-praktik pelanggaran etik dan kepantasan.
“Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim Mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” ujarnya. “Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan,” sambung dia.
Meskipun demikian, Rudianto menyerahkan sepenuhnya sanksi atau langkah selanjutnya terhadap Anwar Usman kepada MKMK. Namun, ia tetap berharap para hakim MK dapat menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami berharap ya sembilan hakim MK ini bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya. Karena dia adalah teladan, dia adalah negarawan yang harus memberi contoh yang baik ya dalam berpraktik sebagai abdi negara,” tuturnya.
Surat Peringatan untuk Anwar Usman
Sebelumnya, MKMK memang telah memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan lantaran Anwar tercatat tidak menghadiri banyak rapat serta sidang.
Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang tahun 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik akibat aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.
Palguna, selaku perwakilan MKMK, kemudian menyebutkan bahwa MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.






