Berita

Anggota DPR Tandra Soroti Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim, Sebut Berlebihan

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kehadiran tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Tandra menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai prosedur.

TNI Berdiri di Depan Pengunjung Sidang

Kejadian ini terjadi saat sidang Nadiem Makarim berlangsung. Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat di ruang sidang. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang. Mereka berdiri di depan pintu keluar-masuk area persidangan, tepat di depan kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.

Hakim sempat memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi dan menegur tiga prajurit TNI tersebut. Hakim bertanya, “Ini TNI dari mana ya?”

Tandra: Pengamanan Seharusnya Diserahkan ke Pengadilan

Menanggapi hal tersebut, Soedeson Tandra menyatakan bahwa prosedur pengamanan di ruang sidang sudah diatur oleh pengadilan. Ia menilai kehadiran prajurit TNI di barisan depan pengunjung itu berlebihan.

“Prosedur pengamanan itu kan sudah diatur oleh pengadilan. Nah, menurut saya ini, menurut saya, teman-teman itu yang oknum itu ya, agak berlebihan. Agak berlebihan, ya. Tentu kalau dalam rangka pengamanan itu kan mestinya diserahkan kepada pengadilan. Bukan untuk pihak-pihak di luar pengadilan,” kata Tandra saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Tandra menjelaskan bahwa sidang yang terbuka untuk umum memungkinkan siapa saja untuk hadir, termasuk anggota TNI. Namun, ia menekankan bahwa segala sesuatu harus memiliki perizinan.

“Sidang itu kan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh hadir. TNI, siapa, itu boleh hadir. Tidak ada larangan, kan tidak ada undang-undang yang melarangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahkan polisi pun perlu meminta izin ke pengadilan jika ingin melakukan pengamanan. Hakim, menurut Tandra, hanya menanyakan identitas dan tujuan kehadiran prajurit tersebut untuk memastikan.

Kekuasaan Penuh di Tangan Hakim

Tandra kembali menegaskan bahwa tindakan oknum prajurit TNI itu berlebihan, terutama jika sampai menghalangi kamera dan aktivitas lainnya. Ia menekankan bahwa kekuasaan penuh di ruang sidang berada di tangan majelis hakim.

“Oknum-oknum itu berlebihanlah, terlalu berlebihan, apalagi menghalangi kamera dan sebagainya. Di ruang sidang itu yang berhak melarang itu hakim. Yang lain tidak berhak melarang. Di dalam ruangan sidang itu kekuasaan penuh ada di tangan majelis hakim,” tegasnya.

Advertisement

Ia menilai pernyataan hakim kepada oknum TNI tersebut sudah tepat dan seharusnya ada izin terlebih dahulu terkait pengamanan. Tandra juga berpendapat bahwa pihak TNI sendiri, jika mengetahui tindakan oknum tersebut, pasti akan menegurnya karena dianggap di luar tugas mereka.

“Saya pikir juga pihak TNI, kalau tahu ada oknum-oknum seperti itu, pasti akan ditegur. Itu di luar tugas mereka gitu .”

Lebih lanjut, Tandra menjelaskan bahwa tugas pengamanan di dalam ruang sidang dan lingkungan pengadilan menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri, dan di dalam ruang sidang menjadi tanggung jawab majelis hakim.

“Kalau itu tugas pengamanan pun juga salah, karena pengamanan itu di dalam ruang sidang, di lingkungan pengadilan itu menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Kalau di dalam ruang sidang, menjadi tanggung jawab majelis hakim. Gitu ,” ungkapnya.

Penjelasan TNI

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim tidak terkait dengan kasus yang sedang disidangkan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi.

Aulia menambahkan, kehadiran prajurit tersebut berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, yang menyatakan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI.

(dwr/gbr)

Advertisement