Anggota DPRD Papua periode 2024-2029, Yeyen, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan mengubah aturan yang memungkinkan wakil kepala daerah otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Gugatan Yeyen tercatat di situs resmi MK dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Yeyen menyatakan bahwa Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut meniadakan kewenangan DPRD dalam menentukan pengisian jabatan gubernur jika gubernur berhenti karena alasan tersebut.
“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar Yeyen dalam permohonannya.
Menurut Yeyen, UU Pilkada saat ini hanya memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Ia menilai aturan ini mencederai asas demokrasi.
“Merugikan Pemohon sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk menjaga demokrasi dalam memilih pengganti Gubernur yang berhenti, di mana DPRD Provinsi hanya sebagai administrator yang mengusulkan pengangkatan tanpa adanya hak menguji dan/atau menentukan kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi mewujudkan terlaksananya Pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Berikut adalah petitum yang diajukan oleh Yeyen:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘… maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘… maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung’.
- Menyatakan Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur’.
- Menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 173 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 sepanjang frasa ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan Bupati/Walikota pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota’.
- Menyatakan Pasal 173 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 173 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 173 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.






