Berita

Angkot Nekat Beroperasi di Puncak Bogor Meski Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Advertisement

Bogor – Sejumlah angkutan kota (angkot) terpantau masih beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, pada Kamis (25/12/2025), meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengeluarkan larangan operasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026. Pantauan di lapangan menunjukkan angkot yang mengangkut penumpang maupun barang masih melintas, sebagian besar bergerak dari arah Puncak menuju Jakarta dan menuju Gerbang Tol (GT) Ciawi.

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan akan segera menindaklanjuti. “Nanti kita tegur, akan kita tegur,” ujar Bayu saat dihubungi, menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada angkot yang melanggar.

Larangan Operasional dan Insentif Pengemudi

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum di beberapa wilayah, termasuk Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025.

Advertisement

Bayu Ramawanto menjelaskan bahwa selama periode penghentian operasi, para pengemudi angkot akan menerima insentif. “Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ungkapnya. Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban pengemudi yang terdampak larangan operasional.

Tiga trayek angkot yang terkena dampak larangan ini adalah 02A, 02B, dan 02C, yang totalnya melibatkan sekitar 750 kendaraan. Mekanisme penerimaan insentif akan dilakukan melalui transfer, dengan proses klarifikasi lebih lanjut oleh Kelompok Kerja Unit Satuan (KKSU).

Advertisement