Sebuah insiden kecelakaan tragis terjadi di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/1/2026) malam. Seorang pejalan kaki berinisial NS (30) dilaporkan tewas setelah ditabrak oleh sebuah angkutan kota (angkot) dan terseret sejauh kurang lebih 200 meter. Peristiwa ini terjadi dalam kondisi cuaca gelap dan hujan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rahman, kecelakaan bermula saat angkot tersebut bergerak dari arah Puncak menuju Gadog. Kondisi jalan yang menikung ke kanan dan menurun, ditambah minimnya penerangan serta marka jalan yang tidak terputus, diduga turut berkontribusi pada insiden tersebut.
“Kontur geografis jalan menikung ke kanan dan menurun, cuaca gelap hujan malam hari, terdapat garis marka tengah jalan tidak terputus,” jelas Ipda Ares Rahman.
Saat melintas di lokasi kejadian, sopir angkot diduga berusaha menyalip minibus lain yang berada di depannya. Dalam manuver tersebut, bodi samping kiri angkot menabrak pejalan kaki berinisial NS yang sedang bergerak dari bahu jalan sebelah kiri ke kanan.
“Pada saat bersamaan, bodi samping sebelah kiri menabrak seorang penyeberang jalan yang berinisial NS,” ungkapnya.
Akibat tabrakan keras tersebut, korban NS sempat terseret sejauh sekitar 200 meter. Ia mengalami luka berat pada bagian tangan, pipi, ketiak, dan paha, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan pengobatan alternatif untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sopir Menyerahkan Diri
Sopir angkot yang sempat meninggalkan lokasi kejadian setelah insiden tersebut, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ipda Ares Rahman menduga sopir tersebut kabur karena rasa takut sesaat setelah kejadian.
“Sampai ke rumahnya, nggak ada (pengemudinya). Yang ada hanya istrinya. Lalu pada akhirnya singkat cerita istrinya itu mungkin membujuk, lalu kemudian sopir angkotnya datang menyerahkan diri ke kantor Subunit Laka Ciawi,” tutur Ipda Ares Rahman.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan memproses hukum sopir angkot sesuai dengan peraturan yang berlaku.






