Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan menyusul catatan ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah rapat dan sidang yang signifikan sepanjang tahun 2025.
Catatan Ketidakhadiran Anwar Usman
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan hal ini saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025. Palguna menyatakan bahwa MKMK berupaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian negatif masyarakat terhadap pelanggaran etik, terutama terkait aktivitas di luar persidangan, seperti penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan tugas MK. Dalam laporannya, Palguna secara spesifik menyebutkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan untuk Anwar Usman.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” jelas Palguna.
Rincian Tingkat Kehadiran
Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan bahwa Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak di antara para hakim MK. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar MK pada 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen dalam 81 sidang. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan. Selain itu, Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran keseluruhan sebesar 71 persen.
Meskipun rincian penyebab ketidakhadiran Anwar tidak diuraikan secara detail oleh Palguna, MK sebelumnya pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.
Laporan Kinerja MKMK dan Rekomendasi
Dalam laporan kinerjanya, Palguna juga menyampaikan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat kali persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan media. Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Palguna menjelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut ditindaklanjuti dengan surat penjelasan kepada pelapor mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat registrasi. “Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” terang Palguna.
MKMK juga memberikan dua rekomendasi kepada MK untuk ditindaklanjuti. Pertama, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.






