Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dilaporkan telah menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat peringatan ini dikeluarkan menyusul catatan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah rapat dan persidangan MK sepanjang tahun 2025.
Surat Peringatan dari MKMK
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan perihal surat peringatan tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Ia menyatakan bahwa MKMK berupaya menjaga kehormatan MK secara proaktif.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna, mengutip situs resmi MK.
MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.
Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 ditujukan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Surat tersebut memantau pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Tingkat Kehadiran Anwar Usman
Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak di antara para hakim MK. Dari 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan. Selain itu, Anwar tercatat tidak hadir 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71%.
Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar Usman. Namun, sebelumnya MK pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.
Laporan dan Rekomendasi MKMK
Dalam laporan kinerjanya, MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan dari masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi. Dari jumlah tersebut, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Pihak yang mengajukan pengaduan atas laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut telah diberikan surat penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat registrasi.
MKMK juga memberikan dua rekomendasi kepada MK untuk ditindaklanjuti, yaitu pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.






