Bandung – Perceraian antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah resmi diputus melalui mekanisme e-court di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Pihak Atalia Praratya menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan permasalahan internal keluarga.
Dalam keterangan tertulisnya, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa gugatan perceraian kliennya telah diajukan sejak 9 Desember 2025. Sidang perdana kemudian digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi.
“Tanggal 19 Desember 2025 klien kami Atalia Praratya selaku penggugat dan Ridwan Kamil selaku tergugat menghadiri mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berpisah,” ujar Debi, seperti dilansir detikJabar, Kamis (8/1/2026).
Proses persidangan berlanjut pada 31 Desember 2025 dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, serta pembuktian yang menghadirkan dua saksi. Puncak dari proses hukum ini terjadi pada 2 Januari 2026 dengan agenda kesimpulan, dan pada 7 Januari 2026, gugatan cerai tersebut akhirnya diputuskan.
Dengan adanya putusan ini, Debi berharap dapat mengakhiri spekulasi dan isu liar yang beredar di masyarakat. Ia secara tegas menyatakan bahwa perceraian ini tidak melibatkan pihak ketiga maupun motif pengamanan aset.
“Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbankan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar,” tegas Debi.






