JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Hasil evaluasi ini membawa perubahan signifikan pada jadwal pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol.
Pembatasan Menerus di Jalan Tol
Mengutip dari situs resmi Kemenhub, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol saat Nataru tidak lagi menggunakan sistem window time. Pembatasan kini berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Kebijakan baru ini menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan akan mengubah pola perjalanan masyarakat pada periode libur akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pola pembatasan yang menerus di jalan tol ini bertujuan untuk menjaga kinerja jaringan tol, terutama pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik-titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Menhub Dudy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/12/2025).
Perbandingan Jadwal Sebelumnya dan Kini
Sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan dalam beberapa periode. Mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. Pembatasan juga diberlakukan kembali saat periode tahun baru 2026, yaitu mulai 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Kini, pembatasan angkutan barang di jalan tol akan berjalan secara menerus hingga 4 Januari 2026 tanpa jeda. Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time, yaitu pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala.
Perkiraan Puncak Arus Mudik dan Balik Nataru
Masih melansir laman resmi Kemenhub, puncak arus mudik Nataru 2025/2026 diperkirakan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan jumlah perkiraan pergerakan sebanyak 17,18 juta orang. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, dengan perkiraan pergerakan sebanyak 20,81 juta orang.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2025/2026 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Jumat (5/12). “Kami memprediksi puncak arus mudik masa libur Nataru 2025/2026 akan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dengan perkiraan pergerakan 17,18 juta orang, sementara puncak arus balik diprediksi terjadi Jumat, 2 Januari 2026 dengan perkiraan pergerakan sebanyak 20,81 juta orang,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan di situs Kemenhub.
Untuk memantau pergerakan masyarakat selama libur Nataru 2025/2026, Kemenhub akan menyelenggarakan Posko Terpadu Angkutan Nataru 2025/2026 mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.






