Berita

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Advertisement

Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak akan diberlakukan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku untuk tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Advertisement

Sementara itu, penindakan ganjil genap pada tanggal merah 1 Januari 2026 didasarkan pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Advertisement