Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kembali mengenai aturan masuk kerja pada hari libur nasional, serta tata cara perhitungan upah lembur bagi pekerja yang tetap harus bertugas. Ketentuan ini penting dipahami oleh kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
Kewajiban Bekerja di Hari Libur Nasional
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaannya:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus.
- Dalam keadaan lain yang disepakati antara pekerja dan pengusaha.
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional, pengusaha wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, berikut adalah jenis pekerjaan yang dianggap harus dilaksanakan secara terus menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan.
- Jasa perbaikan alat transportasi.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Media massa.
- Pengamanan.
- Pekerjaan di lembaga konservasi.
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, serta termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Lembur
Pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi tersebut meliputi:
- Pidana Kurungan: Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
- Denda: Paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.
Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Libur
Perhitungan upah lembur pada hari libur nasional memiliki ketentuan khusus:
A. Perusahaan dengan Waktu Kerja 7 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (6 Hari Kerja)
- Jam pertama hingga ketujuh dibayar dengan upah dua kali upah sejam.
- Jam kedelapan dibayar dengan upah tiga kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar dengan upah empat kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu, penghitungan upah kerja lembur tetap sama seperti poin di atas.
B. Perusahaan dengan Waktu Kerja 8 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (5 Hari Kerja)
- Jam pertama hingga kedelapan dibayar dengan upah dua kali upah sejam.
- Jam kesembilan dibayar dengan upah tiga kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar dengan upah empat kali upah sejam.
Ketentuan Lain Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 dikalikan upah sebulan. Angka 173 diperoleh dari perhitungan 52 minggu dalam setahun dikali 40 jam kerja per minggu, yang hasilnya dibagi 12 bulan (52 x 40 = 2080 jam; 2080 : 12 = 173.33).
Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Namun, jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, serta jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah.






