Berita

Aturan Kompensasi Keterlambatan Pesawat: Dari Minuman Ringan hingga Ganti Rugi Rp 300.000

Advertisement

Penundaan penerbangan atau delay pesawat kerap kali menjadi momok bagi para penumpang yang telah merencanakan perjalanan. Berbagai faktor dapat menyebabkan keterlambatan, mulai dari kondisi cuaca buruk, kendala teknis operasional, hingga masalah manajemen maskapai. Khusus untuk penundaan yang disebabkan oleh faktor manajemen, penumpang berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Kompensasi Berdasarkan Durasi Keterlambatan

Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia merinci bentuk kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai kepada penumpang:

  • Kategori 1: Keterlambatan 30-60 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman ringan.
  • Kategori 2: Keterlambatan 61-120 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan.
  • Kategori 3: Keterlambatan 121-180 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat.
  • Kategori 4: Keterlambatan 181-240 menit
    Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
  • Kategori 5: Keterlambatan lebih dari 240 menit
    Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Kategori 6: Pembatalan Penerbangan
    Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Solusi Ketinggalan Pesawat Transit Akibat Delay

Ketinggalan pesawat lanjutan atau connecting flight akibat keterlambatan penerbangan sebelumnya adalah masalah yang dapat diatasi. Jika Anda mengalami hal ini, jangan panik. Langkah pertama adalah segera melapor ke petugas maskapai di bandara. Petugas akan membantu memeriksa status tiket Anda dan menawarkan solusi, seperti penjadwalan ulang penerbangan, penggantian penerbangan, atau kemungkinan membeli tiket baru.

Apabila Anda menaiki penerbangan lanjutan dalam satu tiket atau kode booking yang sama, maskapai wajib mengakomodasi Anda dengan mengganti ke penerbangan berikutnya secara gratis.

Advertisement

Aturan Membawa Laptop ke Kabin Pesawat

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI, laptop diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Namun, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan demi keamanan penerbangan, terutama terkait baterai lithium yang digunakan.

Saat pemeriksaan di Security Checkpoint, petugas keamanan bandara biasanya akan meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas. Hal ini dilakukan agar operator X-ray dapat dengan mudah mengidentifikasi tampilan laptop di monitor dan memastikan keamanannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Advertisement