Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan berupa santunan duka dan peralatan salat bagi para korban banjir di wilayah Aceh. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menargetkan seluruh bantuan dapat didistribusikan sebelum bulan puasa atau Ramadan tiba.
Target Penyaluran Sebelum Ramadan
“Kami usahakan secepatnya untuk segera proses salur sebelum puasa, sebelum ramadan. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa disalurkan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/1/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam sebuah audiensi dengan Anggota DPD RI Dapil Aceh, Azhari Cage, dan Staf Khusus Gubernur Aceh, Irsyadi, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Gus Ipul didampingi oleh Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana, Masryani Mansur.
Rincian Santunan dan Bantuan
Adapun rincian santunan yang akan diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia adalah sebesar Rp15 juta. Sementara itu, korban luka berat akan menerima santunan sebesar Rp5 juta, dan korban luka ringan sebesar Rp2,5 juta. Bantuan ini secara spesifik ditujukan bagi warga yang terdampak banjir di wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang.
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos masih terus berkoordinasi dengan para bupati dan walikota di Aceh untuk melakukan asesmen data jumlah penerima santunan. “Kami ini menyalurkan santunan bergantung pada data yang diajukan oleh bupati maupun walikota,” jelasnya.
Selain santunan, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan berupa kelambu dan peralatan salat, seperti sarung, mukena, serta sajadah. Masing-masing jenis bantuan tersebut disiapkan sebanyak 1.000 paket. Bantuan ini akan diserahkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk kemudian didistribusikan kepada warga yang terdampak banjir.
Dukungan Logistik dan Koordinasi Lintas Sektoral
Sebelumnya, Kemensos juga telah memberikan dukungan logistik dan mengoperasikan dapur umum di berbagai titik lokasi bencana banjir di Aceh. Kemensos berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, BNPB, serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial pascabencana di Aceh berjalan tepat sasaran dan dapat mendukung pemulihan kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat yang terdampak.






