Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan lengkap mengenai kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan berlaku selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Ketentuan pelaksanaan WFA tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan para pekerja terkait pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Aturan Pelaksanaan WFA
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Periode Pelaksanaan: WFA berlaku selama tiga hari, yaitu pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025. Pelaksanaan kebijakan ini tetap harus memperhatikan kebutuhan dan kondisi spesifik dari masing-masing perusahaan atau industri.
- Pengecualian Sektor Tertentu: Kemnaker memberikan kelonggaran bagi sektor pelayanan publik, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya untuk dikecualikan dari penerapan WFA. Sektor-sektor ini mencakup, namun tidak terbatas pada, kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman.
- Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh: Pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Mereka yang menjalankan WFA tetap berhak atas cuti tahunan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban Sesuai Perjanjian Kerja: Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.
- Pembayaran Upah Penuh: Terkait dengan pengupahan, surat edaran Kemnaker menegaskan bahwa upah selama periode WFA harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Besaran upah yang dibayarkan sama dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan: Perusahaan memiliki kewenangan untuk menetapkan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFA. Tujuannya adalah untuk memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga meskipun bekerja dari lokasi lain.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap agar ketentuan ini dapat dipedomani dengan baik oleh seluruh perusahaan dan pekerja. Penerapan WFA diharapkan dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.






