Pemerintah telah menetapkan aturan spesifik untuk penyeberangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pengaturan ini mencakup arus angkutan penumpang serta distribusi barang di seluruh layanan penyeberangan demi kelancaran mobilitas.
Pengaturan Penyeberangan Nataru 2025/2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025 dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025, berikut adalah rincian pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
1. Rute Merak – Bakauheni
Pengaturan ini berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
a. Tujuan Sumatera
- Pelabuhan Merak: Melayani penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan golongan IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang golongan IVb, mobil dan Vb.
- Pelabuhan Ciwandan: Melayani penumpang golongan II dan III, serta mobil barang golongan VIb.
- Pelabuhan BBJ Bojonegara: Melayani mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.
Catatan: Jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ Bojonegara, pengalihan dapat dilakukan melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).
b. Tujuan Jawa
- Pelabuhan Bakauheni: Melayani penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX.
Catatan: Jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, pengalihan dapat dilakukan melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
2. Rute Ketapang – Gilimanuk
Pengaturan ini berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
a. Tujuan Bali
- Pelabuhan Ketapang: Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil bus. Pengangkutan mobil barang golongan Vb, VII, VIII, dan IX dibatasi dan tidak menjadi prioritas.
b. Tujuan Jawa
- Pelabuhan Gilimanuk: Diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus. Pengangkutan mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dibatasi dan tidak menjadi prioritas.
3. Pemanfaatan Pelabuhan Pendukung
Berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
- Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat menggunakan trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar.
- Khusus di Pelabuhan Jangkar & Lembar, kendaraan hanya diperbolehkan untuk daya angkut maksimal 40 ton.
Dalam rangka mengurai antrean kendaraan jika terjadi penumpukan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan penumpang, seluruh kendaraan angkutan barang yang dikecualikan yang akan melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dialihkan ke Dermaga Bulusan.
Klasifikasi Golongan Kendaraan Bermotor
| Golongan | Jenis Kendaraan Bermotor |
| I | Sepeda |
| II | Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong |
| III | Sepeda motor besar kapasitas lebih 500 cc dan kendaraan roda tiga |
| IVa | Mobil penumpang (jeep, sedan, minibus) dengan panjang sampai dengan 5 meter |
| IVb | Mobil barang (bak muatan terbuka, tertutup, double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter |
| Va | Mobil bus dengan panjang 5-7 meter |
| Vb | Truk/tangki ukuran sedang, dengan panjang 5-7 meter |
| VIa | Mobil bus dengan panjang 7-10 meter |
| VIb | Truk/tangki dengan panjang 7-10 meter dan sejenisnya, mobil penarik tanpa gandengan |
| VII | Truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan, kendaraan alat berat dengan panjang 10-12 meter |
| VIII | Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang 12-16 meter |
| IX | Truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, mobil penarik berikut gandengan panjang lebih dari 16 meter |






