Berita

Audit Lingkungan Banjir Sumatera: 100 Unit Usaha Diperiksa, 9 Dikenai Sanksi

Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa lebih dari 100 unit usaha tengah menjalani audit lingkungan terkait banjir yang melanda Sumatera. Dari jumlah tersebut, sembilan unit usaha telah dijatuhi sanksi.

Audit Lingkungan di Sumatera Utara, Barat, dan Aceh

Hanif menjelaskan bahwa audit lingkungan ini bertujuan untuk memberikan gambaran detail mengenai penyebab banjir dan langkah-langkah pencegahan yang seharusnya diambil. “Jadi audit lingkungan saat ini sudah berjalan, terutama di Sumatera Utara. Audit Lingkungan ini akan memberikan gambaran detail terkait dengan apa yang terjadi dan apa yang seharusnya bisa dihindari. Ini dengan demikian audit lingkungan ini akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,” ujar Hanif dalam konferensi pers bersama Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto di Kementerian LH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Proses audit diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun. Namun, Hanif menegaskan bahwa unit usaha yang terbukti bersalah akan segera ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai, baik pidana, gugatan perdata, maupun sanksi administrasi.

“Jadi ini tentu akan berakhir tidak bisa cepat, hampir satu tahun. Namun demikian, yang penting, yang besar-besar akan kita minta selesai di bulan Maret ya, Pak. Bulan Maret, sehingga kita bisa kemudian menindaklanjuti. Apakah dengan pendekatan pidana? Apakah dengan pendekatan gugatan perdata? Atau dengan sanksi administrasi pasal pemerintah,” ucapnya.

Pendalaman Kasus di DAS Batang Toru

Kementerian LH telah menugaskan tim ahli untuk melakukan pengambilan data lapangan, pengukuran, dan pengambilan sampel kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Hasil laboratorium dari sampel tersebut sedang dalam proses pengujian.

“Jadi pelaksanaan kegiatan untuk di DAS Batang Toru telah lebih awal dilakukan. Jadi di DAS Batang Toru itu sebagaimana kami sampaikan, itu ada 8-9 unit entitas yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup. Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,” imbuh Hanif.

Advertisement

Hanif merinci bahwa audit lingkungan dapat berujung pada tiga jenis sanksi: sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana. “Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana. Jadi untuk yang Sumatera Utara yang gede-gede sudah selesai di dalam minggu ini,” tuturnya.

Verifikasi Perusahaan di Sumatera Barat dan Aceh

Saat ini, Kementerian LH sedang melakukan verifikasi terhadap 17 perusahaan di Sumatera Barat yang bergerak di sektor tambang semen, perkebunan kelapa sawit, dan perumahan.

“Kemudian tim hari ini sedang di Sumatera Barat, ada 17 unit yang saat ini sedang dilakukan verifikasi lapangan. Jadi ada kegiatan semen suatu (pabrik) semen, kemudian tambang, kemudian ada perumahan, ada perkebunan sawit. Ini sedang kita lakukan verifikasi lapangan, 17 dari sekitar 50-an. Jadi ini sedang berjalan untuk di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Untuk wilayah Aceh, pengawasan dilakukan secara tidak langsung karena kendala akses. Kajian intensif sedang dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur untuk merumuskan hasil yang akan didalami melalui verifikasi lapangan.

“Kemudian untuk Aceh sedang dilakukan pengawasan tidak langsung, karena melihat aksesnya memang tidak sesederhana di Sumatera Utara maupun Sumatera Barat. Sehingga kajian tidak langsung sedang dilakukan dengan sangat intensif dengan melibatkan seluruh unsur yang tadi disampaikan Bapak Menteri. Kita bersama-sama untuk merumuskan hasil kajian langsung. Nanti hasil itu akan didalami melalui verifikasi lapangan,” tutupnya.

Advertisement