Bekasi – Kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, terus bergulir. Sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), HM Kunang sempat mengungkapkan kebanggaannya atas sosok sang putra.
Harapan Sang Ayah untuk Kepemimpinan Ade Kuswara
Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi pada Minggu (21/12/2025), HM Kunang berharap kepemimpinan Ade Kuswara dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia juga mengenang dedikasi anaknya yang telah terlihat sejak kecil.
“Kami sangat bangga. Sejak kecil Ade sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar,” ujar HM Kunang. Pernyataan tersebut diucapkannya setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (20/2).
Ade Kuswara Kunang resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja. Ia terpilih setelah meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, Ade merupakan anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi.
HM Kunang kala itu meyakini putranya akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadi pemimpin yang amanah. “Ade selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpin yang amanah,” tuturnya.
Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK
Namun, harapan tersebut kini berbenturan dengan fakta hukum. Pada Kamis (18/12), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang ijon atau komitmen fee proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan digarap pada tahun depan. “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12).
Menurut Asep, Ade dan Kunang menerima uang ijon tersebut sebanyak empat kali, dengan penyerahan dilakukan melalui perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






