Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek. HM Kunang diduga berperan sebagai perantara yang meminta uang dari pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peran Ayah Bupati dalam Kasus Suap
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025), HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia merupakan salah satu dari empat orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. KPK menduga Ade Kuswara secara rutin meminta uang setoran atau ‘ijon’ proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12).
Modus Operandi dan Atribusi
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa HM Kunang diduga tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga terkadang meminta uang secara langsung kepada Sarjan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi, bahkan tanpa perintah langsung dari Ade Kuswara selaku Bupati.
“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa status HM Kunang sebagai ayah Bupati Bekasi diduga memudahkannya dalam menjalankan peran tersebut. “Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuhnya.
Saat ini, Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut.






