Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga seorang kepala desa, serta seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 9,5 miliar.
Ayah Bupati Bekasi Minta Duit ke Pengusaha dan Pejabat
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) diduga menerima uang suap sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan terkait proyek fiktif atau ijon proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dengan Sarjan, seorang penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi, telah terjalin sejak setahun terakhir. Melalui perantara ayahnya, HM Kunang, Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta uang ijon proyek.
“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025 ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK, dan pihak lainnya,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Asep menambahkan bahwa Ade Kuswara Kunang diduga telah menerima uang dari Sarjan meskipun proyek tersebut belum dilaksanakan. Ade diduga menjanjikan proyek di tahun mendatang kepada Sarjan.
“Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan Saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap dia.
Ade dan Ayahnya Terima Rp 9,5 Miliar dalam Empat Tahap
Total penerimaan uang yang diduga dilakukan oleh Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari Sarjan mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui para perantara.
“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” tutur Asep.
Selain itu, Ade Kuswara Kunang juga diduga mendapatkan penerimaan lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan setoran ijon keempat dari Sarjan.
Peran HM Kunang sebagai Kepala Desa dan Perantara
HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap ini. KPK menyebutkan bahwa HM Kunang tidak hanya menjadi perantara, tetapi terkadang juga meminta uang secara mandiri kepada pengusaha dan pejabat Pemkab Bekasi.
“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui Saudara HMK,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menambahkan bahwa HM Kunang diduga dimanfaatkan karena statusnya sebagai ayah dari Bupati Bekasi, sehingga memudahkan pendekatan dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan proyek.
“Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuhnya.
KPK menahan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap izin proyek di Kabupaten Bekasi.






