Berita

Bahlil Lahadalia: Adies Kadir Telah Mundur dari Golkar Sebelum Jadi Hakim MK

Advertisement

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan partai sebelum disahkan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus Waketum Golkar.

Proses Pengunduran Diri yang Independen

Bahlil menjelaskan bahwa proses pengunduran diri Adies dilakukan demi menjaga independensi posisinya sebagai hakim. “Proses beliau menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, sebelum diputuskan, itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Karena hakim itu kan harus independen,” ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, Golkar sebagai partai yang memiliki banyak kader, merelakan salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara. “Karena Golkar adalah gudangnya para kader, ya itu kita wakafkanlah. Beliau sekarang baik dari anggota partai sekarang udah nggak,” tuturnya.

Kader Terbaik untuk Negara

Partai Golkar melepas Adies Kadir dengan bangga, melihatnya sebagai salah satu kader terbaik yang siap mengabdikan diri di lembaga yudikatif tertinggi. “Kami mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar yang dulunya adalah pimpinan DPR, namanya Pak Adies Kadir, mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi,” ungkap Bahlil.

Surat pengunduran diri Adies telah diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar beberapa hari sebelum penetapannya sebagai calon hakim MK. “Ya beberapa hari lalulah, suratnya. Yang jelas, ketika beliau dipilih, itu sudah posisinya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai,” tegas Bahlil.

Advertisement

Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK

Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Penetapan ini dilakukan untuk menggantikan Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemilihan Adies Kadir didasarkan pada kecakapannya untuk menjalankan peran sebagai hakim konstitusi. “Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/1).

Proses uji kelayakan Adies di Komisi III DPR telah sesuai dengan aturan yang berlaku, serupa dengan proses pemilihan Arsul Sani sebelumnya. Komisi III DPR berupaya mencegah kekosongan jabatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.

Advertisement