Berita

Ketua KPK Jelaskan Perubahan Aturan Gratifikasi: Sesuaikan Tren dan Nilai Rupiah

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap aturan mengenai gratifikasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan alasan di balik perubahan tersebut, yang bertujuan agar selaras dengan perkembangan zaman.

Penyesuaian Nilai Batas Wajar dan Inflasi

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa beberapa aturan gratifikasi telah mengalami perubahan, bahkan ada yang dihapuskan. “Kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujar Setyo di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Salah satu contoh konkret dari perubahan ini adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi. Kini, batas wajar ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per pemberi, naik dari sebelumnya Rp 1.000.000. Perubahan angka ini dianggap telah disesuaikan dengan situasi ekonomi terkini.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” tambahnya.

Prinsip Penolakan Gratifikasi Sejak Awal

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto menekankan pentingnya prinsip penolakan gratifikasi sejak dini. Ia menyarankan agar setiap pemberian yang berindikasi gratifikasi sebaiknya ditolak langsung.

Advertisement

“Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.

Lima Poin Perubahan Peraturan KPK

Peraturan KPK mengenai gratifikasi yang baru mencakup lima poin perubahan utama. Perubahan tersebut meliputi:

  • Nilai batas wajar gratifikasi.
  • Batas waktu pelaporan gratifikasi.
  • Penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi.
  • Tindak lanjut kelengkapan pelaporan.
  • Tugas unit pengendalian gratifikasi.

Informasi mengenai perubahan terbaru ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Advertisement