Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening bank yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan-perusahaan terkaitnya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh perusahaan platform investasi syariah tersebut.
Detail Pemblokiran dan Penyitaan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan pemblokiran mencakup rekening milik badan hukum maupun perorangan yang memiliki kaitan dengan PT DSI. “Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (28/1/2026).
Selain pemblokiran rekening, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4.074.156.192. Uang tersebut disita dari 41 rekening yang telah diblokir, baik milik terlapor maupun afiliasinya.
Aset bergerak berupa kendaraan juga turut disita dalam proses penyidikan ini. “Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” tutur Ade Safri. Detail mengenai jenis kendaraan yang disita belum diungkapkan lebih lanjut.
Proses Penyidikan dan Modus Operandi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi terkait kasus dugaan fraud PT DSI. Kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Ade Safri menegaskan komitmen Bareskrim dalam menangani kasus ini. “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari indikasi kecurangan yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diungkapkan adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Modus ini diduga dirancang untuk menarik minat para lender agar berinvestasi pada proyek-proyek yang seolah-olah membutuhkan pembiayaan.






