Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar di Bali. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan pada festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali 2025. Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa total 17 tersangka telah diamankan. Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram tersebut, termasuk sistem tempel dan cash on delivery (COD).
Modus Operandi Jaringan Narkoba
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025), Eko Hadi Santoso menjelaskan modus yang digunakan oleh jaringan tersebut. “Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut ada beberapa, pertama adalah menggunakan sistem tempel dan sistem COD atau cash on delivery,” kata Eko.
Modus tempel melibatkan penempatan narkoba atau uang pembayaran di lokasi tertentu, yang kemudian didokumentasikan dengan foto dan keterangan lokasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelacakan oleh petugas kepolisian. “Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” jelas Eko.
Sementara itu, modus COD dilakukan dengan pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli untuk melakukan pertukaran barang dan uang. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui sistem perbankan, di mana pembeli mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian narkoba diantar oleh kurir atau diletakkan di suatu tempat. “Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba,” tambah Eko.
Enam Sindikat Berbeda Terlibat
Eko Hadi Santoso juga mengungkapkan bahwa 17 tersangka yang diamankan berasal dari enam sindikat yang berbeda. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Peru. Jaringan ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi di Indonesia, mencakup Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara.
Berikut adalah rincian 17 tersangka yang diamankan:
- Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
- Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky, dan Muslim Gerhanto Bunsu
- Sindikat 3: Ali Sergio
- Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
- Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga
- Sindikat 6: Ricky Chandra
Polisi masih memburu tujuh tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu RA, TDS, P, MDR, AGF, JHA, dan IS.
Eko menegaskan bahwa upaya penindakan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir, di perbatasan negara, kota-kota besar, hingga kegiatan masyarakat yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba. “Upaya penindakan ini tentunya tidak dilakukan secara tebang pilih, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, maupun kegiatan-kegiatan yang secara terselubung hingga pada kegiatan masyarakat yang berpotensi tinggi akan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba,” pungkas Eko.






