Berita

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Jelang DWP Bali 2025

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba dalam skala besar yang diduga akan dilakukan saat perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Operasi gabungan yang dilakukan pada pertengahan Desember 2025 ini berhasil mengamankan belasan tersangka pengedar jaringan narkoba.

Pencegahan di Tengah Keramaian Pengunjung

Festival musik DWP 2025 diselenggarakan di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Denpasar, Bali, pada 12-14 Desember 2025, dan dihadiri oleh sekitar 25.000 pengunjung. Menyadari potensi kerawanan, tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB, dan NTT telah melakukan operasi pencegahan sejak 9 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa upaya ini merupakan langkah preventif mengingat DWP dihadiri oleh pengunjung domestik maupun internasional. “Kegiatan ini memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dengan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung, tentunya akan menjadi penilaian buruk di mata internasional,” ujar Eko Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12).

Ia menambahkan, penindakan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. “Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, sekaligus menjaga citra Indonesia di mata internasional,” tegas Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/12).

17 Tersangka dan Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar

Dalam operasi yang berlangsung dari 9 hingga 14 Desember 2025, Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil mengamankan total 17 tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA). “Total ada 17 tersangka yang diamankan, termasuk satu orang WNA,” ungkap Brigjen Eko.

Barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, 1 kilogram ketamine, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five. Total nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 60.508.691.680.

Jaringan Terorganisir dengan Beragam Peran

Ke-17 tersangka tersebut terbagi dalam enam sindikat yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Beberapa sindikat melibatkan kurir, pengedar, penyedia barang, hingga pengendali barang. Dalam kasus ini, Bareskrim masih memburu tujuh orang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Berikut adalah peran dari beberapa sindikat yang berhasil diungkap:

  • Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayet berperan sebagai kurir.
  • Sindikat 2: Donna Fabiola (DF) sebagai pengedar; Emir Aulija (EA) sebagai penyedia barang; Mifrat Salim Baraba (MS) sebagai komplotan sindikat; Andrie Juned Rizky (AJR) sebagai penyedia barang; dan Muslim Gerhanto Bunsu (MGB) sebagai pengedar.
  • Sindikat 3: Ali Sergio (AS) berperan sebagai pengedar. Dua DPO dari sindikat ini, ICA (penyedia barang) dan AGP (supplier barang), masih diburu.
  • Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus (NPO) sebagai pengedar; Abed Nego Ginting (AND) sebagai penyedia barang; Gada Purba (GP) sebagai pengedar; Sally Augusta Porajouw (SAP) sebagai penyedia dan clandestine lab; Stephen Aldi Wattimena (SAW) sebagai pembantu distribusi barang; dan Marco Alejandro Cueva Arce (MACA), WN Peru, sebagai penyedia barang.
  • Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti (NKAK) sebagai penyedia barang. Dua DPO berinisial PP dan DHA sebagai pengedar juga masih dalam pengejaran.
  • Sindikat 6: Ricky Chandra sebagai pengedar, dengan satu DPO berinisial IS sebagai pengendali barang.

Modus Operandi yang Beragam

Jaringan narkoba ini menggunakan beberapa modus operandi untuk mengelabui petugas. Brigjen Eko Hadi menjelaskan, modus yang digunakan antara lain sistem tempel, cash on delivery (COD), dan transaksi melalui sistem perbankan.

Dalam modus tempel, pelaku meletakkan narkoba atau uang pembayaran di lokasi tertentu yang kemudian didokumentasikan melalui foto dan video. “Sistem ini bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian,” ucap Eko.

Sementara itu, modus COD dilakukan dengan pertemuan langsung antara pengirim dan penerima untuk melakukan pertukaran barang dan uang. Untuk transaksi perbankan, pembeli mentransfer sejumlah uang kepada penyedia narkoba, kemudian barang bukti narkoba diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir.

Penangkapan Dilakukan di Luar Area DWP

Brigjen Eko menegaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda di kawasan Bali, pada kurun waktu 9-14 Desember 2025, dan dilakukan sebelum event DWP dimulai. “Penangkapan ini kami lakukan di luar lokasi DWP, sebelum event DWP digelar dan kemudian dilanjutkan dengan pengembangan hingga event tersebut selesai,” tegas Brigjen Eko.

Advertisement