Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar enam sindikat peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan saat perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali pada 12-14 Desember 2025.
Potensi Dimanfaatkan Jaringan Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa DWP yang berlangsung di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, dihadiri oleh sekitar 25 ribu pengunjung. Ia menekankan potensi besar dimanfaatkannya acara tersebut oleh jaringan narkoba.
“Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba, menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung. Tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi negara kita di mata dunia internasional,” ujar Brigjen Eko Hadi pada Senin (22/12/2025).
Penggagalan Rencana Peredaran Narkoba
Sebagai upaya pencegahan, Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra. Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengungkap rencana peredaran narkoba di DWP.
“Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali,” jelasnya.
Penangkapan 17 Tersangka
Dalam kurun waktu tersebut, Bareskrim Polri berhasil menangkap 17 tersangka. Pengembangan kasus berlanjut hingga 18 Desember 2025 dengan penangkapan seorang warga negara Peru, Marco Alejandro Cueva Arce.
Brigjen Eko Hadi menambahkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di luar arena DWP. Operasi penindakan ini dilakukan beberapa hari sebelum acara DWP dimulai.
“Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” tegasnya.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
Brigjen Eko Hadi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam perang terhadap peredaran gelap narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan Polri tidak pandang bulu dalam menindak jaringan narkoba.
“Upaya penindakan ini tentunya tidak dilakukan secara tebang pilih, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, maupun kegiatan-kegiatan yang secara terselubung hingga pada kegiatan masyarakat yang berpotensi tinggi akan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Daftar Tersangka yang Ditangkap:
- Gusliadi
- Ardi Alfayat
- Donna Fabiola
- Emir Aulija
- Mifrat Salim Baraba
- Msulim Gerhanto Bunsu
- Andrie Juned Rizky
- Nathalie Putri Octavianus
- Abed Nego Ginting
- Gada Purba
- Stephen Aldi Wattimena
- Sally Augusta Porajouw
- Ali Sergio
- Tresilya Piga
- Ni Ketut Ari Krismayanti
- Ricky Chandra
- Marco Alejandro Cueva Arce (WNA)
Barang Bukti yang Disita:
| Jenis Narkoba | Jumlah |
|---|---|
| Sabu | 31.009,53 gram |
| Ekstasi | 956,5 butir |
| Ekstasi serbuk | 23,59 gram |
| Happy Water | 135 gram |
| Ketamin | 1.077,72 gram |
| Kokain | 33,12 gram |
| MDMA | 21,09 gram |
| Ganja | 36,92 gram |
| Happy Five | 3,5 butir |






