Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online (judol). Dalam operasi ini, Bareskrim menyita tumpukan uang tunai dan berbagai aset bernilai total Rp 96,7 miliar.
Uang sitaan senilai Rp 96,7 miliar tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Tumpukan uang tunai, yang didominasi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, ditempatkan dalam kantung plastik bening dan ditata memanjang di depan meja bersama barang bukti digital lainnya.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidaiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa dana yang berhasil disita berasal dari dua sumber utama. Sumber pertama adalah hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Bareskrim, sementara sumber kedua merupakan pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881,” ujar Himawan. Rinciannya, pengungkapan dari website judol menyumbang Rp 59.126.460.631, sementara tiga LHA PPATK menyumbang Rp 37.650.717.250.
21 Website Judi Online Dibongkar
Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 10 website judi online. Pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan, sehingga total menjadi 21 website yang beroperasi.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” papar Himawan.
Website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Himawan menambahkan bahwa 21 website ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga menjangkau pasar internasional.
Aliran Dana dan Perusahaan Fiktif
Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana yang berasal dari 17 penyedia jasa pembayaran. Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Dari seluruh jaringan yang berhasil diungkap, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total mencapai Rp 59.126.460.631.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).






