Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) berskala internasional dengan mengamankan 20 tersangka. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, berdasarkan tiga laporan polisi.
Kronologi Penangkapan
Proses pengungkapan kasus ini dimulai pada 27 Agustus 2025. Berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis mendalam selama berbulan-bulan, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di beberapa titik. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Situs judi online yang mereka operasikan adalah T6.com dan WE88.
Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka awal meliputi komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil kejahatan.
Pengembangan kasus berlanjut pada 27 November 2025, ketika dua tersangka kembali dibekuk di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka memiliki kaitan dengan jaringan internasional di Asia Tenggara.
Penyidikan lebih lanjut membawa tim ke Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Di sana, dua tersangka lain yang berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan berhasil diamankan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit komputer, satu unit laptop, buku rekening, kartu ATM, dan beberapa ponsel untuk transaksi mobile banking.
“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.
Interogasi terhadap empat pelaku mengungkap bahwa pemilik serta koordinator keuangan dan situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tim Subdit III Jatanras kemudian berhasil menciduk dua pelaku lainnya di lokasi tersebut.
Pengungkapan Jaringan 1XBET
Pada 16 Desember 2025, penangkapan lima tersangka kembali dilakukan, namun kali ini tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus jaringan 1XBET yang sebelumnya telah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Kelima tersangka ini diamankan di Cianjur, Jawa Barat.
Situs judi online 1XBET diketahui memiliki jaringan yang luas di Eropa dan Asia. “Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.
Jerat Hukum dan Komitmen Pemberantasan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus dilakukan untuk mengusut tuntas aliran dana dan aset para tersangka, guna pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Brigjen Wira Satya Triputra.
Ia menambahkan, komitmen pemberantasan judi online ini merupakan upaya menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan dan mendukung Program Asta Cita Presiden. “Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden,” pungkas Wira.






