Berita

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Tengah Bencana Banjir Sumut

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait temuan gelondongan kayu di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), yang muncul saat bencana banjir melanda. Hasil gelar perkara tersebut mengindikasikan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Telah Ditetapkan

“Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi pada Selasa (6/1/2026). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga berita ini diturunkan, Irhamni belum memberikan rincian mengenai identitas tersangka yang dimaksud.

Temuan gelondongan kayu di tengah bencana banjir Sumatera Utara ini sebelumnya telah menimbulkan sorotan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum pun bergerak cepat untuk menelusuri asal-usul kayu-kayu tersebut.

Dugaan Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang

Di wilayah Garoga dan Anggoli, polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ini. “Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait dengan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Diduga kuat, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS. Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pelaksanaan pembukaan lahan.

“Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak tahun lalu. Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan, dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” ungkap Irhamni.

Sebelumnya, Kapolri juga telah mengungkap temuan bekas gergaji pada kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.

Advertisement